News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara TikTokers Vanessa Tuhuteru Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP - Perkara dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) dan seorang ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial IB segera disidangkan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) dan seorang ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial IB segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias mengatakan penanganan mengatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Menurutnya pada pekan depan berkas akan dikirim ke pengadilan.

"Rencana Selasa (14/4/2026) kita limpahkan," ucap Nursaitias saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Pelimpahan ini dilalukan setelah berkas diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksan Agung.

“Alat bukti semua cukup sesuai ketentuan KUHAP, bahkan menggunakan ahli forensik,” ujarnya.

Nursaitias mengatakan, kekuatan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka, tetapi juga pada kelengkapan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Sudah semua sesuai aturan dan memang dari penyidik sebelumnya sudah menahan tersangka kedua inisial IB lalu dia membuat pengakuan bersalah sesuai pasal 78 KUHAP baru. Beliau mengatakan sangat menyesal sekali,” ungkapnya.

Menurut Nursaitias, pengakuan bersalah dari tersangka ASN IB menjadi faktor penting yang memperkuat konstruksi perkara, sekaligus mengonfirmasi adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Saat ditanya mengenai alasan tersangka IB membantu Vanessa, Nursaitias mengungkapkan adanya kedekatan personal antara keduanya.

“Teman baik saat ikut Senam di Alor,” ujarnya. 

Kedua tersangka kini telah resmi berstatus tahanan kejaksaan.

Vanessa Tuhuteru telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mola, Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, bersama tersangka IB sejak Rabu 8 April 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas pada dokumen KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini