Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terkait penggunaan UU ITE sebagai ancaman kepada PKL, polisi menegaskan bahwa video yang direkam merupakan bentuk dokumentasi dugaan pungutan liar dan tidak mengandung unsur pidana.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban yang mengalami trauma, serta melakukan evaluasi bersama pemerintah daerah terkait pengelolaan area parkir di kawasan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.comĀ
Baca tanpa iklan