Dalam pernyataannya, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa ucapannya telah menyinggung dan melecehkan banyak pihak.
Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Berita yang sudah beredar terkait omongan saya yang menyinggung dan melecehkan banyak pihak, saya ingin meminta maaf sedalam-dalamnya,” ujar terduga pelaku dalam rekaman suara tersebut.
Ia juga menyadari bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.
Oleh karena itu, ia menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Saya tahu, kata maaf juga tidak cukup. Saya bersedia untuk memenuhi tuntutan yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dari terduga pelaku untuk bertanggung jawab atas ucapan dan perbuatannya.
Hingga kini, pihak kampus diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti kasus tersebut serta menjaga lingkungan akademik yang aman dan beretika.
Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI).
Kasus yang berkembang di ruang publik itu kini tengah dalam proses investigasi internal.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius, baik secara etik maupun hukum,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Di tingkat fakultas, FHUI juga telah menga"width="700"height="393"layout="responsive"alt="ass='summary-article mceNonEditable'>Ringkasan Berita:
Kasus dugaan pelecehan verbal mahasiswa Universitas Indonesia memicu reaksi keras.
Terduga pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf.
UI melalui Satgas PPKS melakukan investigasi dengan pendekatan korban.
Sanksi tegas hingga pemecatan disiapkan jika terbukti bersalah.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia menjadi sorotan publik.
Salah satu terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mengutip tayangan Kompas Siang, Selasa (14/4/2026), pengakuan tersebut disampaikan setelah rekaman suara terduga pelaku diputar di hadapan mahasiswa yang memadati auditorium UI pada dini hari.
Audiens yang terdiri dari mahasiswa menuntut pertanggungjawaban dari dua terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI).
Keduanya dihadirkan langsung dalam forum tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat mahasiswa yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap perempuan.
Percakapan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik, khususnya di kalangan mahasiswa.
Dalam pernyataannya, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa ucapannya telah menyinggung dan melecehkan banyak pihak.
Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Berita yang sudah beredar terkait omongan saya yang menyinggung dan melecehkan banyak pihak, saya ingin meminta maaf sedalam-dalamnya,” ujar terduga pelaku dalam rekaman suara tersebut.
Ia juga menyadari bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.
Oleh karena itu, ia menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Saya tahu, kata maaf juga tidak cukup. Saya bersedia untuk memenuhi tuntutan yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dari terduga pelaku untuk bertanggung jawab atas ucapan dan perbuatannya.
Hingga kini, pihak kampus diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti kasus tersebut serta menjaga lingkungan akademik yang aman dan beretika.
Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI).
Kasus yang berkembang di ruang publik itu kini tengah dalam proses investigasi internal.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius, baik secara etik maupun hukum,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Di tingkat fakultas, FHUI juga telah mengambil langkah awal dengan melakukan penelusuran internal serta memanggil mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal dari organisasi kemahasiswaan.
UI menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Selain itu, UI memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Dalam kesempatan tersebut, UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga integritas penanganan kasus.
UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban demi menciptakan lingkungan kampus yang aman da">
ass='summary-article mceNonEditable'>Ringkasan Berita:
Kasus dugaan pelecehan verbal mahasiswa Universitas Indonesia memicu reaksi keras.
Terduga pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf.
UI melalui Satgas PPKS melakukan investigasi dengan pendekatan korban.
Sanksi tegas hingga pemecatan disiapkan jika terbukti bersalah.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia menjadi sorotan publik.
Salah satu terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mengutip tayangan Kompas Siang, Selasa (14/4/2026), pengakuan tersebut disampaikan setelah rekaman suara terduga pelaku diputar di hadapan mahasiswa yang memadati auditorium UI pada dini hari.
Audiens yang terdiri dari mahasiswa menuntut pertanggungjawaban dari dua terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI).
Keduanya dihadirkan langsung dalam forum tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat mahasiswa yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap perempuan.
Percakapan tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik, khususnya di kalangan mahasiswa.
Dalam pernyataannya, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa ucapannya telah menyinggung dan melecehkan banyak pihak.
Ia menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Berita yang sudah beredar terkait omongan saya yang menyinggung dan melecehkan banyak pihak, saya ingin meminta maaf sedalam-dalamnya,” ujar terduga pelaku dalam rekaman suara tersebut.
Ia juga menyadari bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.
Oleh karena itu, ia menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Saya tahu, kata maaf juga tidak cukup. Saya bersedia untuk memenuhi tuntutan yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dari terduga pelaku untuk bertanggung jawab atas ucapan dan perbuatannya.
Hingga kini, pihak kampus diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti kasus tersebut serta menjaga lingkungan akademik yang aman dan beretika.
Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI).
Kasus yang berkembang di ruang publik itu kini tengah dalam proses investigasi internal.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius, baik secara etik maupun hukum,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Di tingkat fakultas, FHUI juga telah mengambil langkah awal dengan melakukan penelusuran internal serta memanggil mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal dari organisasi kemahasiswaan.
UI menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Selain itu, UI memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Dalam kesempatan tersebut, UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga integritas penanganan kasus.
UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban demi menciptakan lingkungan kampus yang aman da
Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum UI (FHUI).
Kasus yang berkembang di ruang publik itu kini tengah dalam proses investigasi internal.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius, baik secara etik maupun hukum,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Di tingkat fakultas, FHUI juga telah mengambil langkah awal dengan melakukan penelusuran internal serta memanggil mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal dari organisasi kemahasiswaan.
UI menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Selain itu, UI memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Dalam kesempatan tersebut, UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga integritas penanganan kasus.
UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta sistem yang responsif dan berperspektif korban demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.