TRIBUNNEWS.COM - Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi di Indonesia.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa sejak 11 Maret 2026 oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas di tubuh birokrasi daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat sistem pengawasan internal.
Dari hasil penelusuran, kasus dugaan praktik jual beli jabatan ini mengerucut ke empat ASN yang diduga kuat terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengonfirmasi hal tersebut.
"Seluruh tahapan dilakukan secara cermat guna memastikan informasi yang diperoleh akurat."
"Kami menemukan bukti pendukung yang sangat kuat berupa bukti transfer dan catatan rekening koran dari pihak-pihak yang bersangkutan," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Ia menuturkan, dari hasil penelusuran, diduga praktik jual beli jabatan ini sudah berlangsung jesak 2022.
Terduga ASN yang saat itu masih menjabat sebagai pejabat fungsional diduga menawarkan promosi menjadi pejabat struktural di tingkat kecamatan kepada rekan sejawatnya.
Namun, ASN tersebut meminta imbalan atas tawaran tersebut berupa uang yang disetorkan secara bertahap.
Baca juga: 14 ASN Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab Bogor
Arif menuturkan, pihaknya juga telah melimpahkan kasus ini ke Polres Bogor.
"Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Bogor agar diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Arif menuturkan, transaksi ditemukan terjadi di antara empat orang ASN dengan bukti data transfer.
"Adapun transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 (empat) orang PNS, sebagaimana dibuktikan melalui data transfer dan rekening koran yang bersangkutan," tutur Arif, dikutip dari Kompas.com.
Baca tanpa iklan