News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Korupsi yang Nongkrong di Coffee Shop Kendari Ditahan di Sel Isolasi, Petugas Diberi Sanksi

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Narapidana korupsi perizinan pertambangan nikel Supriadi dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan setelah ketahuan nongkrong di cafe usai mengikuti sidang Selasa (14/4/2026).

Supriadi sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. Kini dia mendekam di Lapas Kelas II A Kendari.

Lembaga pemasyarakatan tersebut berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean Nomor 109, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Narapidana yang bersangkutan sudah dipindahkan, jadi sekarang sudah berada di Lapas," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).

Di tempat itu, Supriadi akan menjalani sanksi.

Lapas Kelas II A Kendari berjarak sekitar 12 kilometer atau 24 menit dari Rutan Kendari yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Sanksi Petugas

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas Rutan Kelas IIA Kendari yang mengawal Supriadi.

Sanksi tersebut diberikan setelah Supriadi diketahui singgah di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Petugas yang mengawal narapidana itu kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama tim Patnal Rutan Kendari.

“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Sulardi menyampaikan dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal narapidana tersebut.

Petugas itu mengawal narapidana singgah minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar.

Padahal, ia seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rumah tahanan (Rutan).

Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang bersangkutan.

Baca juga: Terpidana Korupsi di Kendari Nongkrong di Kedai Kopi

Selain itu, petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini