News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas Soroti Tewasnya Bripda Natanael, 4 Anggota Polda Kepri Dipatsus

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, menyoroti kasus kekerasan di asrama Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.

Korban yang baru lulus pendidikan akhir tahun 2025 dianiaya seniornya, Bripda AS pada Senin (13/4/2026) lalu.

Menurut Anam, aksi kekerasan di lingkungan Polri tidak dapat dibenarkan meski dengan dalih penegakan disiplin.

Ia meminta kasus ini diproses secara pidana dan kode etik.

“Kami juga menilai langkah positif yang diambil oleh rekan-rekan internal kepolisian, khususnya propam yang sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bagaimana terangnya peristiwa tersebut, termasuk langkah pemidanaan yang sudah berproses. Ini langkah yang positif," ungkapnya.

Sistem pengawasan perlu ditingkatkan untuk mencegah insiden serupa.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan ada empat anggota Ditsamapta Polda Kepri yang telah dipatsus yakni Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP. 

Sidang etik akan digelar dalam waktu dekat dengan ancaman sanksi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Propam sedang menyiapkan pelaksanaan sidang. Bahkan, unsur sarkum dari Bidkum juga sudah turun untuk mendukung proses tersebut,” jelasnya.

Gelar perkara dilakukan pada Rabu (15/4/2026) siang dan kasus dinaikkan ke penyidikan.

Baca juga: Motif Penganiayaan Bripda Natanael di Asrama Polda Kepri, Senior jadi Tersangka

"Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum,” sambungnya.

Proses penyidikan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. 

Bripda AS dapat dijerat Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia menerangkan Bripda AS dilantik menjadi anggota Polri pada 2024 atau dua tahun di atas korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini