“Penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi kasus kekerasan seksual oleh D, berdasarkan laporan korban kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK),” kata Dian.
Unsoed menyesalkan kedua peristiwa tidak segera dilaporkan ke Satgas PPK.
Pihak kampus membantah adanya intimidasi terhadap D dan menegaskan komitmen tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik seksual maupun fisik.
Hingga kini, pihak D belum melaporkan dugaan penganiayaan ke Satgas, sementara Satgas telah menerima laporan dari dua mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh D.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Maaf Soal Usul Gerbong Wanita di KRL: Saya Tak Berniat Abaikan Keselamatan
Main Hakim Sendiri Tak Dibenarkan
Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
“Negara ini adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui tindakan kekerasan,” tegasnya.
Tribhata Banyumas berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan objektif.
“Jangan sampai institusi terkesan melindungi satu pihak dan mengabaikan pihak lain, karena hal itu hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik,” ujarnya. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/TribunBanyumas.com)
Baca tanpa iklan