Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Yogi Susilo, resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) setelah tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 April 2026, menyusul hasil pemeriksaan yang menyatakan Yogi melanggar disiplin kehadiran sebagai ASN.
Namun, Yogi membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut kondisi kesehatan serta persoalan sistem absensi menjadi faktor utama di balik ketidakhadirannya.
Kesehatan Jadi Alasan
Yogi mengaku mengalami gangguan tulang belakang akibat kecelakaan pada 2016.
Kondisi saraf terjepit yang dideritanya membuat ia harus menghindari aktivitas berat, termasuk perjalanan jauh menuju sekolah.
“Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Penemuan Mayat di 3 Wilayah: Bandung Barat Diduga Dibunuh, Sleman-Jombang Nonkriminal
Sejak 2023, Yogi ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala sekolah di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan.
Lokasi sekolah yang berada di wilayah perbukitan dengan akses sulit membuat perjalanan menjadi tantangan tersendiri.
Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam melalui jalur berkelok dan berbatu.
“Ini bukan sekadar rutinitas, tapi ujian fisik,” katanya.
Ia mengaku tetap berusaha menjalankan tugas mengajar, meski harus menghadapi keterbatasan fisik.
Permohonan mutasi yang diajukan berulang kali tapi tidak pernah mendapat tindak lanjut.
Baca tanpa iklan