TRIBUNNEWS.COM - Dalam konteks pembangunan nasional, guru memegang peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul.
Tidak sekadar sebagai pengajar di ruang kelas, guru adalah agen perubahan yang berkontribusi langsung terhadap kemajuan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas.
Keberhasilan pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi para guru di seluruh pelosok negeri.
Akan tetapi, mencuat kasus guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat karena dianggap bolos.
Kejadian itu menimpa dua guru di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah sebelumnya Yogi Susilo Wicaksono, guru ASN di wilayah terpencil Jombang dipecat, kini ada pendidik lain yang mengalami hal serupa.
Seorang guru olahraga di SDN Jombatan 6, Kecamatan Jombang, berinisial D dipecat karena dianggap absen kerja selama 177 hari.
Berikut kisahnya dua guru tersebut:
Kisah Yogi Susilo Wicaksono
Pemecatan terhadap Yogi tertuang dalam surat keputusan pemberhentian pada 18 April 2026.
Melalui surat keputusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Jombang, Warsubi itu, Yogi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri.
Baca juga: Dipecat Usai Absen 181 Hari, Guru ASN Jombang Ngaku Sakit dan Soroti Sistem Absensi
Keputusan ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyusul catatan akumulasi ketidakhadiran kerja Yogi yang mencapai 181 hari sepanjang tahun 2025.
Angka ketidakhadiran itu diklasifikasikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin berat bagi seorang ASN.
Yogi menceritakan, persoalan bermula saat ia dimutasi dari SDN Karangmojo 2 ke SDN Jipurapah 2 pada 2023, sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.
Jarak ke SDN Jipurapah 2 cukup jauh dari rumahnya. Ia harus menempuh perjalanan sekira satu setengah jam setiap hari.
Ditambah medan yang menantang harus Yogi lalui setiap hari.
Baca tanpa iklan