Tanggapan Pelapor
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Dede Frastien, menyampaikan bahwa pihaknya menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara proporsional.
“Menurut kami hakim cukup bijak dan objektif dalam mengambil keputusan atau mengakomodir kepentingan dari beberapa sisi,” ujar Dede Frastien kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi pelapor, putusan tersebut tetap memberikan keadilan karena terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sisi dari kami pelapor itu diakomodir karena terdakwa tadi dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, ART Asal Sumsel Ini Jadi Tersangka
Sesuai KUHP Baru
JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyampaikan bahwa amar putusan hakim merupakan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Intinya putusan majelis hakim tadi yang sama-sama kita dengar, yang pertama dakwaan JPU terbukti menyatakan bahwa Refpin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Rusydi kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana terbukti, hakim memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan hukuman melalui konsep judicial pardon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Putusan hari ini adalah penerapan KUHP baru, yaitu judicial pardon atau pemaafan hakim. Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan
dan
PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru
Baca tanpa iklan