"Suka tidak suka, terpaksa kita copot. Kalau Pak Presiden bilang, 'dirumahkan saja'. Kasihan rekan-rekan kita yang jumlahnya 49.686 pegawai, jangan gara-gara segelintir orang mencoreng nama baik semuanya," ujarnya.
Salah satu alasan kuat pelarangan ponsel di dalam lapas adalah maraknya aksi penipuan. Mashudi mengungkap temuan 150 ponsel di salah satu lokasi yang berisi data korban penipuan.
"Dampak permainan handphone di dalam, korbannya pasti perempuan. Korbannya cukup banyak, hampir 100 lebih ibu-ibu. Dari sekian banyak HP, itu isinya gambar ibu-ibu semua," katanya.
Sebagai solusi komunikasi, ia menginstruksikan setiap lapas dan rutan memperbanyak Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). "Silakan siapkan Wartelsus sebanyak banyaknya, mau 100 atau 200 unit silakan, asalkan sesuai SOP. Bisa merekam, tempatnya nyaman, harga murah, dan bisa kita evaluasi sebagai operator. Yang penting zero HP di dalam blok," jelasnya.
Mashudi juga menyoroti pelanggaran disiplin pegawai. Berdasarkan analisa triwulan I 2026, tercatat 27 pelanggaran, dengan 50 persen di antaranya kategori berat, termasuk keterlibatan kasus narkoba. Ia menambahkan, gaya hidup pegawai seperti judi online dan pengelolaan keuangan yang buruk turut menjadi perhatian.
"Banyak yang ikut judi online. Saya minta cek struk gaji bulan ini, berapa yang minus? Kalau pinjam bank untuk beli rumah, saya ACC. Tapi kalau pinjam bank hanya untuk gaya hidup atau judi, ini yang bikin berantakan," imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditjenpas akan rutin menggelar razia dan tes urine dua kali setiap bulan.
"Dan itu kita lakukan razia bersama-sama ya, kita lakukan razia dan plus cek urine baik itu kepada warga binaan yang indikasi termasuk pegawai yang indikasi," tegas Mashudi.
"Kita akan cek urine satu bulan dua kali kita perintahkan nanti minggu pertama dia mengirimkan datanya kepada kami di sini," pungkasnya.
Lapas Ciangir Gelar Ikrar Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Kabupaten Tangerang, menggelar apel dan ikrar bersama bertajuk “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, Soeistanto Poedji Djatmiko, dan diikuti seluruh petugas serta warga binaan. Sejumlah unsur eksternal juga hadir, antara lain TNI, Polri, pemerintah daerah, puskesmas, peserta magang, hingga awak media.
Kalapas Soeistanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari praktik HALINAR (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba).
Ia menegaskan kegiatan tersebut juga menjadi implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam terkait pemberantasan narkoba dan penipuan di lapas maupun rutan.
"Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi pada 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan," kata Soeistanto.
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Terbuka Ciangir dalam mendukung reformasi pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas. “Pemberantasan terhadap praktik ini harus kita dilakukan secara konsisten tanpa kompromi,” tegasnya.
Baca tanpa iklan