News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes di Mesuji Lampung Dibakar Warga, Izin Dicabut Kemenag

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bersama aparat kecamatan kemudian berupaya menghalau massa dan mengevakuasi MFS keluar dari lokasi sekitar pukul 23.45 WIB.

Tak lama setelah itu, mobil pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di lingkungan pondok pesantren.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Sementara terkait dugaan kasus asusila yang menjadi pemicu konflik, polisi menyebut perkara tersebut diduga sudah kedaluwarsa.

“Untuk penanganan kasus seksual itu sendiri, menurut Pasal 74 KUHP lama bahwa batas daluwarsa suatu perkara ialah enam bulan. Berhubung kejadian yang dilaporkan tahun 2022 maka ahli berpendapat kasus tersebut kadaluarsa,” jelas Firdaus. (Tribun Lampung/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ponpes Nurul Jadid Lampung Dibakar Warga, Polisi Amankan 1 Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini