TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Nurhidayah Yunus alias Hidayah memohon maaf terkait aksinya yang bonceng motor listrik pakai sepeda motor.
Videonya viral saat melintas di perempatan Jl Sungai Saddang- Jl Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan.
Hidayah menggunakan motor Mio GT berplat DD 6076 XA. Motor yang digunakan Nurhidayah Yunus ternyata menunggak pajak per 27-11-2025 senilai Rp244.556.
Setelah videonya viral, Nurhidayah Yunus, mendatangi Polrestabes Makassar.
"Mohon izin seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Makassar, saya Nurhidayah Yunus sering disapa Hidayah. Mohon maaf atas tindakan yang baru-baru ini viral terkait motor yang di bawah di atas motor," ujar Nurhidayah.
Ia mengaku sadar perbuatan dilakukan kurang tepat sebagaimana mestinya.
"Saya dengan inisiatif sendiri datang ke Polrestabes Kota Makassar menyelesaikan masalah sekaligus siap menerima konsekuensi sanksi-sanksi yang diberikan," tambah Nurhidayah.
Dilansir dari Instagramnya, ia pernah mengunggah video persiapan mudik ke Luwu Utara.
Beberapa videonya sementara berada di Masamba, Luwu Utara.
Ia berusia 26 tahun dan tinggi badan 154 cm.
Sebelumnya, bintara Tilang Satlantas Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi, menyesalkan kejadian itu.
"Kami dari Satlantas Polrestabes Makassar terus mencari informasi identitas kendaraan yang membawa motor," kata Murdadi saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (11/5/2026)
Aksi emak-emak itu tergolong berbahaya.
Baca juga: Kecelakaan SUV Masih Intai Pengendara, Jangan Asal Pilih Ban Kalau Mau Aman di Jalan
Selain membahayakan dirinya, juga membahayakan pengendara lain.
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa juga nanti berakibat jadi Lakalantas," ucapnya
Baca tanpa iklan