TRIBUNNEWS.COM - Aksi nekat seorang pria yang sekap tiga anak kandungnya dan hendak membakar rumahnya di Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat berhasil digagalkan.
Pria tersebut diduga nekat melakukan penyekapan karena diduga enggan bercerai dengan istrinya.
Kasus ini menjadi sorotan bahwa korban dari pertengkaran orang tua adalah anak-anak.
Penyekapan sendiri diatur dalam perundang-undangan terbaru, yakni UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru Pasal 446-447 tentang merampas kemerdekaan orang lain, termasuk menyekap dan mengurung.
Pasal 452-453 KUHP Baru juga mengatur mengatur secara khusus mengenai perampasan kemerdekaan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang berat.
Warga sekitar, Ali menceritakan, tiga orang anak tersebut disekap oleh ayahnya sendiri.
Penyebab penyekapan ini diduga karena pria tersebut tak mau cerai dengan istrinya.
"Awalnya sih istri dari pelaku sepertinya meminta cerai. Itu yang membuat pelaku enggak terima. Ya itu sih urusan rumah tangganya ya," katanya.
Ali menuturkan, keluarga tersebut tinggal tinggal di kawasan Jl Lemah Neundeut no 2 dengan mengontrak dan membuka usaha bengkel mobil.
Namun, usaha tersebut bangkrut selama enam bulan terakhir.
Warga sekitar, ujar Ali, juga kerap mendengar adanya cekcok hingga membuat bengkel tutup dan mendapat keluhan dari para pelanggannya.
Baca juga: Mahasiswi Makassar Disekap oleh Pria Kenalan dari Medsos, Ditemukan dalam Kondisi Tangan Terikat
"Sering terdengar cekcok juga istri dan suaminya,"
"Sampai-sampai bengkel sering tutup dan banyak komplain dari pelanggan, sehingga mungkin depresi dan dilampiaskan ke anak-anaknya," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Para tetangga juga merasa tak nyaman saat keduanya cekcok.
"Kalau mereka berkelahi, tetangga menjadi enggak nyaman. Ini sih beberapa kali cekcok dan kemarin itu puncaknya sepertinya karena istrinya enggak tahan sama suaminya," katanya.
Baca tanpa iklan