"Kami juga berterima kasih kepada Pak Toni RM yang menjadi kuasa hukum keluarga, dan vonis ini juga membuat kami bersyukur, karena keadilan itu benar-benar ada," kata Karja.
Sesuai Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Alvian dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026).
Jaksa menilai tindakan Alvian yang membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025 lalu sebagai tindakan yang kejam dan dilakukan secara terencana.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur di Saung saat Bripda Alvian Maulana Sinaga Ditangkap
Diketahui, pembunuhan terhadap Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Saat itu, Alvian masih berstatus sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda dan keduanya disebutkan berpacaran. Usai membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.
Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Divonis Mendekam di Penjara Hingga Akhir Hayat
dan
Vonis Seumur Hidup Mantan Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Disyukuri Keluarga Korban: Sesuai Harapan
Baca tanpa iklan