News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kepala Pertanahan Kota Serang dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Pungli Urus Dokumen

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam penanganan perkara ini, tersangka TR, PG, AM, dan DM dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka AD dan GW dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Eks Kepala dan 5 Pegawai BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

dan

6 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi BPN Kota Serang Terancam Penjara 20 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini