TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi.
Sidang etik digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta pada Jumat (15/5/2026) lalu.
Achmad Syahri As Siddiqi terekam kamera sedang merokok serta main game online ketika rapat dengar pendapat (RDP) soal isu kesehatan pada Senin (11/5/2026).
Pimpinan sidang, Fikrah Auliyaurrahman, menyatakan pria 26 tahun tersebut terancam diberhentikan dari jabatannya jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin Partai Gerindra.
"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra."
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ungkapnya, Jumat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mengaku telah memanggil Achmad Syahri untuk meminta klarifikasi terkait videonya yang viral.
Baca juga: VIRAL Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm: Kena Tilang Polisi, Kini Ditegur DPP Gerindra
Berdasarkan keterangan Achmad Syahri, game yang dimainkan yakni digital Hay Day yakni permainan simulasi pertanian.
Saat kejadian rapat digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Pukul 13.00 WIB, Achmad Syahri teringat belum memberi makan sapi di game online tersebut.
Hanan Kukuh tidak membenarkan tindakan Achmad Syahri dan mengikuti keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.
"Secara prinsip Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember tegak lurus pada hasil keputusan MKP. MKP sudah menyampaikan putusannya adalah peringatan keras, dan terakhir," tegasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi Syahri sehingga anggota dewan termuda di DPRD Jember tersebut diminta memperbaiki sikap.
Baca juga: Sosok Bidan Istri Polisi Digerebek Bersama Anggota DPRD Fakfak, Ngaku Rumah Tangganya Sudah Hancur
Sejumlah pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang dilanggar yakni Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.
Baca tanpa iklan