TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Jember Achmad Syachr, mengaku dirinya baru pertama kali main gim dan merokok saat rapat membahas stunting bersama anggota DPRD.
Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut.
Achmad menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut baru pertama kali dilakukannya.
Ia mengatakan bahwa perilaku bermain gim dan merokok di ruang sidang bukan merupakan kebiasaan lama.
"Baru pertama," ujar Achmad di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Achmad juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.
Baca juga: Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Merokok Sebelum Jalani Sidang Etik di DPP Gerindra
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya yang dinilai melanggar etika sebagai wakil rakyat.
"Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," tegasnya.
Namun, saat jurnalis mencoba mendalami lebih lanjut mengenai budaya merokok di dalam ruang rapat paripurna, Achmad Syachri memilih untuk tidak memberikan jawaban dan langsung berjalan menjauh dari kerumunan media.
Dijatuhi Sanksi Teguran Keras
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang turut mendampingi Achmad juga memberikan respons terkait putusan internal partai yang menaungi Syachri.
Halim menyebut insiden ini telah sampai pada tahap peringatan paling serius.
"Jadi teman-teman media, ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang teman-teman dengarkan dari putusan Mahkamah Partai. Artinya apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan. Seperti itu ya, makasih," kata Ahmad Halim.
Baca juga: Nasib Achmad Syahri, Anggota DPRD Jember Merokok saat Rapat, Disidang Mahkamah Partai Gerindra Besok
Terkait kemungkinan adanya sanksi tambahan dari sisi kelembagaan DPRD Jember melalui Badan Kehormatan (BK), Halim menyatakan masih menunggu dokumen resmi.
"Ada pemeriksaan masih belum, masih kita tunggu salinan putusannya," ucapnya.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi.
Baca tanpa iklan