News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sesuai Arahan Kepala BP BUMN, PTPN I Jalankan Restorative Justice untuk Kakek Mujiran

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEADILAN RESTORATIF - Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran,Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif.

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG —  Kasus hukum yang menjerat Mujiran (74), lansia asal Lampung yang didakwa mengambil getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), berujung sorotan publik dan memicu respons dari Badan Pengelola (BP) BUMN. 

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memerintahkan PTPN menghentikan seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran.

Kakek Mujiran tersandung kasus pencurian getah karet di areal perkebunan milik PTPN di Lampung.

Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kemudian menindaklanjuti arahan tersebut akan melakukan restorative justice.

"Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026). 

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.

Baca juga: Satgas Pemburu Begal Tangkap 173 Tersangka Pencurian Sejak Mei 2026, 8 Pucuk Senjata Api Disita

PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Upaya RJ

Dikutip dari Tribun Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama masih memperjuangkan upaya Restorative Justice untuk Mujiran.

Upaya pengajuan restorative justice itu bergulir di tengah proses hukum yang sudah naik ke meja hijau.

Kasus yang menjerat kakek Mujiran ini menjadi perhatian publik usai viral lantaran aksi pencurian getah karet itu dilatari desakan ekonomi.

Kakek Mujiran nekat mencuri getah karet di areal perkebunan milik BUMN lantaran terdesak untuk membeli beras karena istri dan cucunya dalam kondisi kelaparan.

Perkara yang juga melibatkan keponakannya berinisial NW (33), kini memasuki babak baru. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini