TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang audit teknologi nasional secara menyeluruh. Audit teknologi ini akan menjadi instrumen dalam menata kemandirian teknologi, inovasi, penguatan struktur industri, dan keamanan nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat mengantisipasi era Revolusi Industri 4.0.
Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Jumain Appe saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Kapasitas Kelembagaan Audit Teknologi di Jakarta, Senin (15/4/2019) mengatakan audit teknologi akan dilakukan oleh lembaga-lembaga yang sudah terakreditasi dan memiliki kemampuan audit teknologi.
Agar hasilnya maksimal, perlu disiapkan sumber daya auditor dan kapasitas kelembagaannya, serta sarana prasarana yang memadai.
Di tempat sama, Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdikti Ophirtus Sumule mengatakan FGD ini digelar oleh Ditjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti sebagai persiapan terbitnya Perpres audit teknologi yang sedang diproses di Sekretariat Negara.
Baca: Mau Beli Mobil Baru? Jangan Lupa Siapkan Checklist Dulu Agar Tak Salah Beli, Ini Rinciannya
FGD diikuti dari perwakilan Kemenristekdikti, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara, PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan lain-lain.
Ophirtus Sumule mengatakan, salah satu isi di Perpres tersebut adalah perumusan roadmap kelembagaan dari audit teknologi.
Baca: PSI Nyatakan Akan Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Menyebutnya Gagal Paham
Ophirtus menjelaskan, secara kelembagaan, pelaksanaan audit teknologi ada di banyak tempat sehingga harus diharmonisasikan.
Dari kelembagaan audit teknologi tersebut, nantinya akan dibahas prioritas yang akan dilakukan bersama-sama, siapa yang harus mendukung, dan siapa yang menjadi leading sektornya.
"Perpres juga mengamatkan pembentukan Forum Audit Teknologi yang menghimpun semua menteri-menteri terkait dengan teknologi sekaligus tempat berdiskusi untuk mengambil keputusan," ungkap Ophirtus.
Dia menambahkan, Forum Audit Teknologi ini diharapkan dikoordinir oleh Menristekdikti karena audit teknologi tidak hanya berkaitan dengan masalah teknologi yang sudah diterapkan.
"Ke depan juga akan menjadi apa yang dilakukan ke depan berkaitan dengan teknologi dan inovasi,” jelas Ophirtus.
Forum Audit Teknologi akan menentukan audit yang bersifat wajib maupun audit sukarela. Sementara, audit sukarela merupakan permintaan perusahaan yang ingin melihat teknologi yang diterapkan dan ingin mendapatkan masukan bagaimana mengembangkan usaha.
Di luar itu, ada juga audit wajib yang merupakan kewajiban pemerintah melakukan audit terhadap teknologi-teknologi yang sifatnya strategis.
Antara lain, teknologi jembatan karena akan banyak orang dan kendaraan yang lewat di jembatan itu, kalau salah bisa menimbulkan kecelakaan. Contoh lain adalah teknologi persenjataan dan kereta api.
Di Forum Audit Teknologi diputuskan teknologi yang perlu diaudit kemudian akan memutuskan bagaimana cara mengauditnya.
"Audit ini juga bisa dilakukan karena Instruksi Presiden, permintaan DPR, atau tiba-tiba ada isu khusus misalnya flu burung,” beber Ophirtus.