TRIBUNNEWS.COM - Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam.
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, skema upah per jam ini akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Skema ini pun menimbulkan pro dan kontra di sejumlah kalangan seperti serikat buruh dan pengusaha.
Padahal sebenarnya skema pengupahan per jam sebenarnya lumrah dilakukan di negara-negara maju.
Luksemburg menjadi negara yang memberikan upah per jam dengan nilai minimum tertinggi di dunia, yakni 13,78 dollar AS atau setara Rp 192.000 per jamnya.
Bahkan upah minimum naik 20 persen untuk individu yang digolongkan sebagai pekerja terampil berusia mulai 18 tahun atau lebih.
Meski begitu, upah minimum di sana disesuaikan dengan biaya hidup di Luksemburg yang tergolong tinggi.
Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)
Dalam hal ini Amerika Serikat hanya menempati urutan ke-12 dengan upah sebesar 7,25 dollar AS per jam.
Meski begitu negara-negara bagian memiliki kekuatan untuk meningkatkan upah minimum mereka.