TRIBUNNEWS.COM - Penyitaan perangkat 'Islamic Jammer' karya inovasi mahasiswa UIN Ar-Raniry oleh Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Rabu (11/3/2020), sempat menjadi perhatian publik.
Alat ini disita dari laboratorium kampus UIN Ar-Raniry, karena dianggap melanggar regulasi penggunaan frekuensi radio.
Namun pada Kamis (12/3/2020) sore, pihak universitas berhasil mengembalikan alat tersebut ke kampus, setelah menjemput langsung ke Kantor Balmon.
Pihak universitas meminta pihak balai mengembalikan Islamic Jammer menyusul aksi protes yang dilancarkan sejumlah aktivis mahasiswa.
Lantas apa itu Islamic Jammer sebenarnya? Berikut penuturan Zuyadi dan Yulidatullah, dua mantan mahasiswa UIN Ar-Raniry penemu inovasi tersebut, kepada Serambinews.com, di Kampus UIN Banda Aceh, Sabtu (14/3/2020).
Baca: Karya Islamic Jammer yang Raih Juara 1 Inovasi Internasional Disita, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Protes
Mengenal Islamic Jammer
Islamic Jammer adalah sebuah nama yang dibuat pada saat menjelang persentasi di ajang International Islamic Education Expo (IEE) tahun 2017, di ICE BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada (21-24/11/2017).
Islamic Jammer merupakan sebuah alat yang dapat mematikan sinyal handphone (hp) secara otomatis di dalam masjid, dalam radius 20 meter.
Inovasi Islamic Jammer ini merupakan karya dua mahasiswa Pendidikan Teknik Elektro (PTE) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.