Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Polda Bali.
Jerinx secara resmi diamankan pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
"Sudah, sudah langsung ditahan hari ini, Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Kombes Kus Yuliar Nugroho saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2020)
Baca: Perjalanan Kasus Kacung WHO, Jerinx SID Akhirnya Ditahan Polisi
Saat diamankan drummer band Superman Is Dead (SID) itu sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.
"Dia (ditahan) tadi kita periksa tadi koperatif, sangat koperatif," ungkapnya.
"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," lanjutnya.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Langsung Ditahan di Mapolda Bali
Jerinx dianggap melakukan pelanggaran UU ITE dengan menuding Ikatan Dokter Indonesia dengan sebutan "kacung" WHO.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 M