"Kedua tanggal tersebut dapat digunakan untuk mengecek kembali arah kiblat di masjid atau mushala," tutur Andi.
Sebelum melakukan pengecekan arah kiblat, pastikan tiga hal berikut ini:
1. Tegak Lurus (tongkat maupun bandul diletakkan tegak lurus permukaan bumi);
2. Rata (tempat meletakkan benda maupun jatuhnya bayangan Matahari harus rata);
3. Tepat Waktu (penunjuk waktu harus terkalibrasi dengan baik dan pengukuran dilakukan pada waktu yang ditentukan).
Meskipun demikian, pengukuran dapat dilakukan 40 menit sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dengan toleransi 1/2 derajat jika cuaca kurang mendukung.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Zintan Prihatini)