Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang dan apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan PermenPANRB perubahan dimaksud, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan."
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Baca tanpa iklan