News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Unreg Kartu Telkomsel, Axis XL, Tri, Indosat Ooredoo, dan Smartfren Sebelum Dibuang

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Unreg Kartu Telkomsel, Axis XL, Tri, & Indosat Ooredoo & Smartren, Sebelum Dibuang

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait penggunaan kartu SIM di Indonesia.

Pengguna hanya bisa menggunakan maksimal tiga nomor atau tiga kartu SIM untuk satu NIK.

Kebijakan ini tentunya membuat pengguna yang sering ganti-ganti nomor kebingungan.

Rupanya, nomor kartu SIM yang sudah diregistrasi bisa dinonaktifkan atau di-unreg.

Dengan begitu, pengguna bisa mendaftarkan kembali nomor KTP-nya untuk nomor lain.

Maka sebelum kamu membuang kartu SIM yang sudah tidak terpakai, lakukan unregistrasi terlebih dahulu.

Berikut cara unreg kartu SIM berdasarkan operator yang digunakan.

1. Telkomsel

Twitter 

Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan mengetikkan UNREG#Nomor NIK kemudian kirim ke 4444.

Contohnya: UNREG#1234567890123456 kirim ke 4444.

Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke *444#, lalu pilih menu nomor 3 UNREG, masukkan nomor NIK, lalu lanjutkan instruksi hingga selesai.

2. Tri

three.co.id 

Untuk unreg kartu Tri (3), kunjungi laman registrasi.tri.co.id/unreg, masukkan nomor HP yang masih aktif, NIK, dan ikuti instruksi selanjutnya.

3. Axis/XL

Wikipedia 
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini