TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait penggunaan kartu SIM di Indonesia.
Pengguna hanya bisa menggunakan maksimal tiga nomor atau tiga kartu SIM untuk satu NIK.
Kebijakan ini tentunya membuat pengguna yang sering ganti-ganti nomor kebingungan.
Rupanya, nomor kartu SIM yang sudah diregistrasi bisa dinonaktifkan atau di-unreg.
Dengan begitu, pengguna bisa mendaftarkan kembali nomor KTP-nya untuk nomor lain.
Maka sebelum kamu membuang kartu SIM yang sudah tidak terpakai, lakukan unregistrasi terlebih dahulu.
Berikut cara unreg kartu SIM berdasarkan operator yang digunakan.
1. Telkomsel
Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan mengetikkan UNREG#Nomor NIK kemudian kirim ke 4444.
Contohnya: UNREG#1234567890123456 kirim ke 4444.
Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke *444#, lalu pilih menu nomor 3 UNREG, masukkan nomor NIK, lalu lanjutkan instruksi hingga selesai.
2. Tri
Untuk unreg kartu Tri (3), kunjungi laman registrasi.tri.co.id/unreg, masukkan nomor HP yang masih aktif, NIK, dan ikuti instruksi selanjutnya.
3. Axis/XL
Unreg kartu Axis/XL bisa dilakukan dengan melakukan panggilan ke *123*4444#.
Selain itu, bisa juga dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan menuliskan UNREG#No. HP#.
4. Indosat Ooredoo
Untuk unreg nomor Indosat Ooredoo yang sudah diregistrasi, bisa dilakukan dengan metode pengiriman SMS.
Caranya, ketik UNPAIR#No HP dan kirim ke 4444.
Selain itu, bisa juga dengan format lain yaitu ketik UNREG#No HP dan kirim ke 4444.
5. Smartfren
Unreg kartu Smartfren bisa dilakukan dengan SMS dengan cara ketik UNREG#NIK_KTP# dan kirim ke 4444.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)