TRIBUNNEWS.COM - Relawan calon presiden (capres) Joko Widodo, Projo ikut berkomentar terkait kabar guru agama di SMAN 87 Jakarta, NK yang diduga telah memberi doktrin anti Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada murid-muridnya dalam kegiatan belajar mengajar.
Menurut Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu, mendoktrin anak didik agar anti Jokowi adalah tindakan yang naif dan tidak bisa dibenarkan.
"Apapun status oknum guru tersebut, tindakan itu dibenarkan," kata Silas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Sebab, tindakan tersebut sama dengan merusak dunia pendidikan dan merusak moral anak didik.
Lanjut Silas menjelaskan, lingkungan pendidikan adalah tempat belajar dan tempat siswa dididik agar memiliki nilai-nilai dan budi pekerti yang baik.
"Doktrin anti Jokowi tidak hanya berkaitan dengan moral buruk oknum guru tersebut, tapi erat kaitannya dengan Pilpres, apalagi di masa kampanye seperti sekarang ini," ujar dia.
Oleh karena itu, Projo meminta kepada Bawaslu RI mengusut dugaan pelanggaran kampanye dalam kejadian tersebut.
Menurut Silas, kemungkinan besar ada keterlibatan pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan guru atau ASN di lingkungan pendidikan untuk memengaruhi pemilih-pemilih pemula di lingkungan pendidikan.
Silas juga mengungkapkan, oknum guru tersebut bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bila dia benar melalukan doktrin anti Jokowi.
Tak lain agar oknum guru itu diperiksa dan diberikan sanksi berat lantaran terlibat dalam aktivitas politik yang dilarang UU No. 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara yang menjadi acuan nilai dan perilaku ASN.
"ASN tidak boleh berperilaku serampangan, menjelekkan, dan mendiskreditkan calon presiden atau membuat kebohongan," kata dia.
Dalam UU ASN, Pasal 8 dan Pasal 10 menyebutkan, ASN adalah unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan
perekat dan pemersatu bangsa.
Sehingga karena kedudukan dan fungsinya, maka ASN harus netral dan dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik apalagi di lingkungan pendidikan.
(Tribunnnews.com/Sri Juliati)