3. Wasit dapat kemudian menghentikan sementara permainan
4. Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi mengandung SARA, Pesan Politik, Penghinaan dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari pengawas pertandingan
5. Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut:
a. Apabila pada saat dihentikan, bola ada diluar permainan, maka permainan dijalankan kembali berdasarkan posisi ketika bola tersebut diluar permainan (throw in, corner kick, penalty kick, free kick)
b. Apabila pada saat dihentikan, bola ada didalam permainan, maka permainan akan dimulai dengan dropped ball
6. Pemain disarankan untuk menunjukkan sikap fairplay dengan membuang bola keluar lapangan
7. Setelah 3 kali penghentian permainan dilakukan dan kejadian terulang, maka wasit dapat menghentikan permainan sepenuhnya dan menyatakan pertandingan selesai. Status pertandingan diserahkan kepada PSSI. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)