Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Roro Fitria diberitakan memesan sabu kepada pria dengan nama berinisial WH pada 13 Februari 2018.
Roro kemudian mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. WH mendapat uang jasa Rp 1 juta dari Rp 5 juta tersebut, sedangkan Rp 4 juta digunakan untuk membeli tiga gram sabu.
Pada 14 Februari 2018 kira-kira pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro Fitria bahwa sabu yang tersedia hanya dua gram.
Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orangtua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi.
Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.
(Tribunnews.com/Daryono/Grid/WartaKota/Kompas.com)