News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Fakta-fakta Kasus Suap Meikarta yang Libatkan Bupati Bekasi, Ada Sandi Khusus untuk Samarkan Nama

Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terlibat dalam kasus suap Meikarta bersama empat anak buahnya dan staf Lippo Group.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, ternyata menggunakan sandi khusus untuk menyamarkan nama.

Neneng Hassanah Yasin diduga terlibat kasus suap Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat bersama empat anak buahnya.

Neneng digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan Neneng sempat luput dalam pelacakan.

Baca: KPK: Lippo Group Berikan Rp 7 Miliar ke Bupati Bekasi Demi Licinkan Proyek Meikarta

Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta di balik kasus suap Meikarta yang diduga melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.

1. Sempat melarikan diri

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan jejak Neneng sempat tak terlacak timnya.

"Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap ini, ada dua mobil. Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan satu yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya pergi ke tempat lain," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Laode menyebut Tim Satgas KPK memfokuskan pada dua mobil tersebut karena transaksinya terjadi di jalan raya.

Mobil yang ditumpangi Neneng sempat dihadang Tim Satgas KPK, tetapi kemudian lepas dari pemantauan.

Baru kemudian pada Senin malam Neneng berhasil dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

2. Anak buah Neneng Hassanah Yasin juga terlibat

Selain Neneng Hassanah Yasin, empat jajaran pejabat di Kabupaten Bekasi juga diduga terlibat kasus suap Meikarta.

Mereka adalah J (Kepala Dinas PUPR), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), DT (Kepala Dinas PMPTSP), dan NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini