TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diportal sscn.bkn.go.id sudah resmi ditutup, Senin (15/10/2018) pukul 23.59 WIB.
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis angka pasti berapa jumlah pendaftar CPNS 2018.
Namun, berdasar update BKN hingga Senin pukul 16.00 WIB, jumlah pelamar CPNS yang sudah selesai melakukan pendaftaran sebanyak 3.470.567 orang.
Sedangkan jumlah akun pelamar di sscn.bkn.go.id sebanyak 4.410.228 orang.
Baca: Pendaftaran CPNS Telah Ditutup, Ini Kisi-kisi Soalnya
Setelah selesai melakukan pendaftaran, apa tahapan yang harus dilalui peserta?
Berikut Tribunnews.com merangkum tahapan selanjutnya yang mesti dilalui peserta usai melakukan pendaftaran di portal sscn.bkn.go.id:
1. Menunggu hasil seleksi administrasi
Mengacu alur CPNS 2018 yang diiinformasikan di sscn.bkn.go.id, tahapan selanjutnya usai pendaftaran CPNS 2018 adalah pengumuman seleksi administrasi.
Adapun waktu pengumuman seleksi administrasi berbeda-beda sesuai instansi masing-masing.
Namun, mayoritas instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi dalam rentang waktu antara 18 Oktober hingga 25 Oktober 2018.
Sebagai contoh, untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 dilakukan pada 19 Oktober 2018.
Untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dimumkan pada 23 Oktober 2018.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemendikbud itu bakal lengkap dengan waktu dan lokasi tes SKD, yang merupakan tahapan seleksi selanjutnya.
Adapun instansi lain seperti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bakal mengumukan hasil seleksi administrasi pada 23 Oktober 2018