Bagi para peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi agar terus memantau pengumuman lebih lanjut mengenai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Lebih lengkap dan jelasnya para pelamar harus melihat dari laman resmi instansi yang telah dilamar.
Dilansir dari Tribun Timur, berikut tahapan selanjutnya jika telah dinyatakan lolos tahap administrasi:
TAHAPAN BERIKUTNYA
Setelah dinyatakan lolos di seleksi administrasi, pelamar harus bersiap untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Tes SKD ini terbagi menjadi tiga, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Adapun nilai ambang batasnya yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.