- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Baca: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.
Sementara TIU agak sedikit berbeda.
Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.
Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS
Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.
Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
Baca: Hingga Hari Ketiga SKD, Sudah Ada Ratusan Pelamar CPNS Pemkot Solo yang Otomatis Gugur
TKP (35 soal x skor 5)= 175
TIU (30 soal x skor 5)= 150
TWK (35 soal x skor 5)= 175
Keseluruhan: