News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Kasus Baiq Nurul, Korban Pelecehan Seksual yang Sempat Bebas Kini Terancam Dibui

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta

Saat itu, Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya.

Kemudian rekan Nuril menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut.

Ia sempat menjadi tahanan kota dan setelah pembacaan vonis pada Rabu (26/7/2018), Nuril dibebaskan.

Pada kasus Baiq Nuril sebenarnya, ia adalah korban pelecehan.

Video pelecehan tersebut tersebar bukan oleh tangan Nuril.

Namun Baiq Nuril justru malah balik dilaporkan oleh atasannya.

3. Meminta perlindungan pada Presiden

Atas kasus yang menimpanya, Baiq Nuril juga meminta perlindungan Presiden Jokowi.

''Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban."

"Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,'' ucap Nuril dilansir dari Kompas.com.

4. Dapat dukungan dari banyak pihak

Pada kasus tahun lalu, Baiq Nuril mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Satu di antaranya adalah Rieke Diah Pitaloka.

Saat itu, anggota DPR RI itu turut hadir dalam persidangan Baiq Nuril.

Rieke juga menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan agar Nuril dapat dibebaskan dan kembali bersama ketiga anaknya.

Kasus Nuril tersebut juga berdampak pada suaminya yang kehilangan pekerjaan.

Sebab, sang suami harus mengurus tiga anaknya saat Nuril mendekam di penjara.

(Tribunnews.com/Miftah Salis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini