News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Merpati Airlines yang Mengudara Lagi Setelah 4 Tahun Mangkrak

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelahempat tahun berhenti mengudara, Merpati Airline bakal terbang lagi 2019

Berikut ini fakta-fakta tentang Merpati Airlines yang sudah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

TRIBUNNEWS.COM - Merpati Nusantara Airlines merupakan maskapai penerbangan nasional yag dikelola oleh BUMN.

Sudah lebih dari empat tahun sejak Merpati Airline berhenti mengudara, kini dipastikan akan mengudara lagi tahun 2019.

Berikut ini fakta-fakta tentang Merpati Airlines yang sudah dirangkum Tribunnews.com.

1. Hutang Merpati Airlines

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati Nusantara Airlines tercatat memiliki kewajiban senilai Rp 10,95 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5.99 triliun, dan separatis senilai Rp 3.87 triliun.

Tagihan separatus dimiliki oleh tiga kreditur, yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar, dan PT bank mandiri (persero) Tbk senilai 254,08 miliar.

2. Dapat Suntikan Modal Rp 6,4 Triliun

PT. Merpati Nusantara Airlines memastikan bisa kembali mengudara setelah resmi mendapat suntikan modal sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.

Dana tersebut akan turun secara bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka waktu dua tahun dan direncanakan keluar pascaputusan hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018)

3. Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Dilansir Tribunnews.com dari kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait hal ini.

Di satu sisi, ia menjelaskan posisi pemerintah dalam hal ini terbagi sebagai pemilik BUMN, tapi juga kreditur yang memberi pinjaman kepada perusahaan.

"Pemerintah memiliki banyak kaki. Kaki pertama, BUMN (Merpati) itu milik pemerintah."

"Kaki kedua, pemerintah juga sebagai kreditur yang posisi pinjamannya memiliki landasan atau yang disebut kolateral," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Senin (12/11/2018).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berharap Merpati bisa direvitalisasi, dengan syarat harus dilakukan secara kredibel.

Menurutnya, siapapun pihak investor yang telah bernegosiasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset harus memiliki rekam jejak (track record) yang jelas.

Selain itu, investor juga seharusnya memiliki kemampuan, teknologi, dan modal yang memadai.

"Jangan yang masuk ke Merpati hanya bawa nama, tapi tidak bawa expertise, tidak bawa teknologi, dan tidak bawa uang. Cuma bawa nama saja,” katanya.

"Toh, kalau Merpati berujung pailit, pemerintah tak akan mendapat pengembalian pinjaman yang maksimal pula."

4. Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Mengudara Lagi

Majelis hakim pengadilan Niaga Surabaya resmi mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya.

"Majelis hakim mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan Merpati, ujar Corporate Secretary PT Perusahaan Pengelola ASet (Persero) Edi Winarto dilansir dari kompas.com pada Rabu (14/11/2018).

PPA Merupakan BUMN yang bertugas menangani restrukturisasai Merpati Nusantara Airlines.

Edi mengatakan, "Dengan diterimanya proposal perdamaian itu, Merpati Nusantara Airlines bisa kembali beroperasi. "

Meski begitu, Edi belum bisa memastikan kapan pastinya Merpati kembali beroperasi.

Sebab, proses tersebut memeerlukan waktu yang cukup panjang.

"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," tambah Edi.

(Tribunnews.com / Bunga Pradipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini