TRIBUNNEWS.COM - Hercules Rosario Marshal atau yang biasa dikenal sebagai Hercules ditangkap Satreskrim Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).
Penangkapan Hercules terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Berikut fakta-fakta penangkapan Hercules yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca: Polisi Tetapkan Hercules Sebagai Tersangka
1. Hercules Tidak Melawan Saat Penangkapan
Saat dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu tersebut terbilang lancar.
Ada enam orang anggota polisi yang masuk ke dalam rumah Hercules.
Mereka tampak berbincang beberapa saat di ruang tamu bersama Hercules.
Baca: Kronologis Penangkapan Hercules Versi Polisi
Sedangkan beberapa polisi tampak berjaga di depan rumah Hercules dengan membawa senjata lengkap.
Beberapa saat kemudian, Hercules digiring pihak Polisi menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.
2. Ditangkap Atas Kasus Premanisme
Hercules ditangkap pihak kepolisian atas kasus penguasaan lahan di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan yang dikuasai Hercules bersama anak buahnya tersebut milik PT Nila.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan sudah ada 12 anak buah Hercules yang ditangkap oleh pihak berwajib.
Baca: Tiba di Polres Jakarta Barat, Hercules Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," ujar Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Edy Suranta Sitepu menjelaskan Hercules diduga meminta uang secara paksa sebanyak Rp 500 ribu di setiap penghuni tanah yang dikuasai.
Hercules juga membawa serta 60 orang anak buahnya saat menyerang kantor PT Nila.
Diketahui sekelompok preman itu diduga mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
3. Hercules Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan terhadap barang dan orang serta kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Edy mengemukakan, Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang sanksi kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.
"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," ujar Edy.
Saat ini Hercules sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
(Tribunnews.com/Whiesa)