News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Peraturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Peserta SKB Wajib Pahami Ini

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018, peserta SKB wajib pahami ini

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan baru kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, pada Rabu (21/11/2018) kemarin.

Pemerintah melalui Kemenpan RB menyiapkan beberapa kebijakan baru terkait minimnya perserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.

Kebijakan terkait minimnya peserta SKD CPNS 2018 yang lolos diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.

Peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ini untuk mengatasinya minim peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018.

Baca: Peraturan Baru Menteri PANRB: Penerapan Sistem Peringkat Dalam Seleksi CPNS 2018

Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, sedangkan TIU 80 dan TWK 75.

Dengan passing grade tersebut, ternyata banyak peserta yang gagal.

Berikut beberapa peraturan baru kelulusan SKD CPNS 2018 yang perlu dipahami:

1. Peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB.

2. Peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menpan RB No 37 Tahun 2018 dan peserta yang tidak memnuhi ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Baca: Live Streaming Facebook BKN Terkait Hasil Seleksi CPNS 2018, Kualitas Suara Dikeluhkan

3. Nilai kumulatif yang bisa mengikuti tes SKB adalah sebagai berikut:

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini