TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menandatangani UMK Jawa Tengah 2019 pada 35 Kabupaten/Kota, Rabu (21/11/2018).
Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018.
Kota Semarang menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp 2.498.587,53,
"Penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang,Kamis (22/11/2018), dilansir dari Kompas.com.
Wika Bintang mengatakan, terdapat dua kabupaten/kota yang besaran UMK berdasar pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kabupaten Pati naiknya 9,91 persen menjadi Rp 1.742.000, Batang naik 8,58 persen menjadi Rp 1.900.000," ujar dia.
Berikut daftar lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
1. Kota Semarang Rp 2.498.587,53
2. Kabupaten Demak Rp 2.240.000,00
3. Kabupaten Kendal Rp 2.084.393,48
4. Kabupaten Semarang Rp 2.055.000,00
5. Kota Salatiga Rp 1.875.325,24
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.685.500,00
7. Kabupaten Blora Rp 1.690.000,00