Huluwalah mengarapkan pada seleksi P3K, pemerintah setidaknya bisa memahami usia dan potensi guru honoer Kategori 2 (K2) dibanding guru honorer muda.
Sehingga persyaratan dan proses seleksi tidak begitu memberatkannya.
“Kalau saya sih masih lulusan D1. Tapi ini lagi proses menuju S1. Tapi ya mudah-mudahan pada seleksi nanti, hanya mempertimbangkan masa pengabdian dan usia,”ujar Huluwalah.
Baca: Hari Guru Nasional 2018, Ada Promo dan Diskon Menarik Untuk Para Guru
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Perkasa Alam, menjelaskan terkait nasib honorer K2 bukan kapasitas pemerintah daerah.
“Masalah honorer K2 ini bukan kapasitas pemda yang menjawab, karena regulasinya dari pusat,” kata Perkasa Alam.
(Tribunnews.com/Vebri)