TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Pada Selasa (27/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, massa yang berkumpul di Kantor Kecamatan Nguter mulai bergerak menuju Kota Sukoharjo.
Menurut Pembina Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo, Ari Suwarno, massa akan dibagi menjadi tiga kelompok.
"Massa utama ke Kantor Pemkab Sukoharjo, Forum Perempuan Pejuang Lingkungan (PPL) menuju ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo, dan Jaringan Pemuda Sukoharjo (Janpes) menuju ke Mapolres Sukoharjo," ujar Ari.
Adapun, tujuan aksi ini untuk menuntut kejelasan SK Bupati Sukoharjo yang dikeluarkan Februari 2018 lalu tentang penghentian selama 18 bulan untuk PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) bisa membenahi pengolahan limbah.
Baca: Pergi dari Rumah Orangtuanya di Sukoharjo, Bocah Perempuan Ini Ditemukan di Terminal Madiun
Selain itu, massa meminta pemerintah memberikan sanksi dan menutup PT RUM yang dianggap mengganggu lingkungan sekitar pabrik.
Dan meminta agar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, ikut mengupayakan pembebasan tujuh aktivis yang ditahan beberapa waktu yang lalu karena aksinya terhadap PT RUM.
Menurut Ari, warga saat ini semakin resah karena bau limbah yang dikeluarkan PT RUM sangat menyengat, semakin parah, dan semakin luas jangkauannya.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar
"Mengganggu dan meresahkan warga, aktivitas dan kesehatannya terganggu," tegas Ari.
"Ada warga hingga mengungsi di balai desa dan gedung PKK Kecamatan Nguter," imbuhnya.