Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Setelah menjalani sidang, Dhani pilih habiskan waktu dengan anak-anaknya.
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Ahmad Dhani bersalah lantaran menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA).
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pernah Terjerat 3 Kasus Ini
Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT.
Juga satu telepon seluler berikut SIMcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.
Hakim Ketua, Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.
Baca: Hadir ke Acara Ulang Tahun Umi Pipik, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Habiskan Waktu Bersama
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Di luar sidang, Dhani menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut.
Menurut suami Mulan Jameela itu, jaksa tidak layak memberikan hukuman dua tahun penjara kepada dirinya.
Sebab, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian darinya.
Baca: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Cium sang Ayah dan Janji untuk Selalu Menemani
Selain itu, ayah dari Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani ini menilai, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa kepada dirinya karena ada tekanan dari pihak lain.
Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.