TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut Toyota Kijang di Cipondoh, Minggu (25/11/2018), menewaskan tiga orang santri.
Sementara 20 santri lain mengalami luka-luka.
Mobil bernomor Polisi B 9029 RV tersebut membawa rombongan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan.
Mobil pikap melintas dari arah Karang Tengah menuju Jakarta via jalur kawasan Green Lake City kemudian mengalami kecelakaan tunggal.
Berikut tiga fakta terbaru kecelakaan santri di Cipondoh yang dihimpun Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
1. Sopir ditetapkan sebagai tersangka
Sopir mobil pikap yang membawa para santri, Rizki Fahmi Adzim (20), ditetapkan oleh pihak Polres Metro Tangerang sebagai tersangka.
Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 Ayat 1 juncto Pasal 137 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pihak kepolisian menilai Rizki lalai dalam mengemudikan mobil sehingga menyebabkan kecelakaan.
2. Sopir tak punya SIM
Rizki Fahmi Adzim (20), sopir mobil pikap kecelakaan santri di Cipondoh belum mengantongi Surat Izin Mengemudi.
Rizki sering mengantar para santri dengan mobil pikap tersebut.
Namun meskipun sudah sering menyetir, ia tak kunjung memiliki SIM.
3. Korban tidak memperoleh asuransi