TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Rabu (28/11/2018), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan hasil investigasi awal kecelakaan Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610.
Pada Kamis pekan lalu, KNKT juga membeberkan hasil investigasi awal atas jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di depan rapat Komisi V DPR RI.
Sebagaimana diketahui, pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang itu jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018.
Dalam kecelakaan ini, sebanyak 189 penumpang dinyatakan seluruhnya tewas.
Baca: Dua Rekomendasi KNKT untuk Lion Air
Lantas bagaimana hasil investigasi awal KNKT atas penyelidikan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610?
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta pemaparan KNKT:
1. Kronologi jatuhnya pesawat
KNKT memaparkan kronologi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP melalui pembacaan sebagian data pada kotak hitam atau blackbox.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyebutkan, data yang ia dapatkan memperlihatkan pesawat mengalami stall atau kehilangan daya angkat sehingga terjatuh.
"Garis merah di sini menunjukkan pesawat alami stall atau stick shaker."
"Jadi kemudi di sisi kapten pesawat bergetar mengindikasikan pesawat akan alami stall," jelasnya pada rapat kerja bersama Komisi V DPR, Menhub Budi Karya Sumadi, Basarnas, BMKG dan lainnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ia melanjutkan, terdapat fitur Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) dalam pesawat, yang berfungsi untuk mencegah hidup pesawat naik terlalu tinggi (angle of attack) dan alami stall.
Namun, berdasarkan catatan black box, ketika MCAS hendak menurunkan hidung pesawat saat terjadi angle of attack, sang pilot diduga berusaha menaikkannya kembali.
Kondisi ini mengakibatkan pesawat kehilangan daya angkut dan terjatuh.