News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Jelang Pengumuman Peserta SKB, Website Kemenkumham Tidak Bisa Diakses

Penulis: Vebri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang Pengumuman Peserta SKB, Website Kemenhumkan Tidak Bisa Diakses

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara masih terus melakukan tahap verval bagi peserta yang akan mengikuti tahap ujian SKB.

BKN masih terus melakukan tahap verifikasi dan validasi bersama dengan setiap instansi.

Tahapan verifikasi dan validasi ini memerlukan empat tahap yang harus dialui untuk meminimalisasi kesalahan.

Melalui laman resminya, BKN merilis tahapan verval yang harus dilalui.

Proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Selanjutnya pada verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.

Sementara pada verval level II dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN.

Akhirnya verval level I di-approve oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas.

Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini.

Proses verval masih berlangsung dan diperkirakan akan rampung seluruhnya pada akhir November 2018.

Target pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) awal Desember.

BKN optimistis proses verval rampung bulan November ini.

Namun, website Kementerian Hukum dan HAM malam ini (28/11/2018) tidak dapat diakses.

Melalui laman Twitternya di @cpnskumham, menyampaikan pengumuman akan dilakukan malam ini, jika tidak, akan dilakukan besok harinya.

"Tim Kumham masih berada di kantor @BKNgoid. Jika dimungkinkan pengumuman akan malam ini, jika tidak maka hari selanjutnya.

Pengumuman akan selalu melalui website http://cpns.kemenkumham.go.id .

Petuah jawa bilang : alon alon waton kelakon."

Namun, sayangnya website Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id pada malam hari ini belum dapat diakses.

(Tribunnews.com/Vebri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini