TRIBUNNEWS.COM - Uang berfungsi sebagai alat tukar yang digunakan dalam transaksi jual beli, baik untuk barang maupun jasa.
Pada tahun akhir tahun 2016 lalu, Bank Indonesia (BI) meluncurkan 11 design baru uang rupiah yang terdiri dari tujuh pecahan kertas dan empat uang pecahan logam.
Baca: Polisi Gadungan Bawa Kabur Taksi Online yang Diordernya Lalu Dijual Seharga Rp 20 Juta
Dilansir Tribunnews.com dari akun Instagram resmi BI @bank_indonesia uang kertas tersebut adalah pecahan :
- Rp 10 ribu tahun emisi 1998
- Rp 20 ribu tahun emisi 1998
- Rp 50 ribu tahun emisi 1999
- Rp 100 ribu tahun emisi 1999
Bank indonesia memfasilitasi penukaran uang lama yang sudah dicabut namun, masih dapat ditukarkan dengan nominal yang sama dengan uang yang akan ditukarkan.
Penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI terdekat baik kantor pusat atau kantor perwakilan dalam negeri sampai dengan 30 Desember 2018
Dikutip Tribunnews.com dari TribunJateng.com berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Baca: KPK Sebut Ada Segelintir Pihak Ubah Perda Tata Ruang Kota Bekasi untuk Pembangunan Meikarta
Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.
Informasi tambahan untuk daftar uang lainnya yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran namun masih dapat ditukarkan, bisa diakses melalui www.bi.go.id atau pada link di sini.
(Tribunnews.com / Bunga)
Baca tanpa iklan