TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Soejati (89), seorang wanita lanjut usia yang pernah mengabdi di SMAN 3 Bandung puluhan tahun, kini dipidanakan dan terancam diusir dari rumah yang ditempatinya.
Melihat peristiwa tersebut, sejumlah orang yang berasal dari Ikatan Alumni SMAN 3 Bandung, bersatu untuk mendukung serta mendampingi Soejati dalam menghadapi kasus hukum tersebut.
Soejati, mantan guru SMAN 3 Bandung tinggal di sebuah rumah di Jl Aceh No 71, Kota Bandung.
Pengacara sekaligus mantan murid Soejati yang bernama Ali Nurdin mengatakan bahwa rumah tersebut berada di kawasan lahan yang dikenal sebagai 'Rumah Kentang'.
"Kami melakukan pendampingan ini bertujuan untuk, kiranya proses hukum tidak berlanjut dan guru kami yang sudah sepuh ini bisa tetap tinggal di rumah yang ditempatinya sejak puluhan tahun lalu," kata Ali Nurdin di Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/11/2018).
Ali Nurdin menjelaskan, bahwa sejak tahun 1960-an, Soejati bersama suaminya sudah menempati rumah tersebut untuk tempat perkumpulan bersama yang bernama 'Lokehermes' yang bergerak dalam bidang sosial.
Pada perkumpulan tersebut, Soejati berperan sebagai pendiri sekaligus menjabat sebagai sekretaris.
Mantan tenaga pengajar di SMAN 3 tersebut juga menjadi pengurus perkumpulan tersebut yang masih hidup.
Tahun 2015, karena pengurusnya sudah sepuh, kuasa diberikan Amir untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). (*)