News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPI Singgung Sikap Host 'Pagi-Pagi Pasti Happy' yang Disebut Melanggar Aturan Penyiaran

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPI menghentikan sementara penayangan program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' karena melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk sikap pembawa acara.

Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' dihentikan sementara waktu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena lakukan sejumlah pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan akan menghentikan sementara siaran program Pagi-Pagi Pasti Happy.

Hal tersebut diungkapkan KPI lewat akun Instagram resmi mereka pada Kamis (29/11/2018).

"KPI hentikan program acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Trans TV," bunyi pengumuman KPI di Instagram.

Berdasarkan unggahan tersebut, KPI menyatakan Pagi-Pagi Pasti Happy akan dihentikan penayangannya pada 3 hingga 5 Desember 2018 mendatang.

Baca: Tegur 4 Stasiun TV, KPI juga Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi

Dilansir Tribunnews dari situs resmi KPI, penghentian program yang dipandu Uya Kuya ini berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang berisikan tentang Penghentian Sementara Program Acara Pagi-Pagi Pasti Happy.

Surat keputusan tersebut telah ditandatangi Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Berdasarkan surat tersebut, Pagi-Pagi Pasti Happy dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.

Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS), seperti dikutip Tribunnews dari situs resmi KPI.

KPI menilai tayangan Pagi-Pagi Pasti Happy pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 memuat komentat negatif para pembawa acara yang saat itu membahas kasus Kris Hatta - Hilda Vitria Khan.

Tak hanya itu, Dewi Setyarini mewakili KPI Pusat mengungkapkan bahwa banyak aduan publik soal Pagi-Pagi Pasti Happy yang masuk.

Penghentian sementara Pagi-Pagi Pasti Happy ini tentu saja dilakukan setelah melakukan beberapa hal sesuai prosedur.

Seperti melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, serta memberi kesempatan pada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika merasa keberatan.

Dengan adanya sanksi sedemikian rupa, Dewi berharap Pagi-Pagi Pasti Happy merefleksikan dan mengevaluasi agar tak kembali mengulang pelanggaran serta berubah menjadi lebih baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini