News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Update Verval Hasil SKD CPNS 2018 dan Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkeu, Cek Link Disini

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018 per 1 Desember 2018 sudah di unggah oleh Badan Kepegawaian Negara pada Sabtu (1/12/2018) pagi.

TRIBUNNEWS.COM - Update verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018 per 1 Desember 2018 sudah di unggah oleh Badan Kepegawaian Negara pada Sabtu (1/12/2018) pagi.

Update verval hasil SKD CPNS 2018 ini sudah di unggah BKN melalui akun Twitter mereka @BKNgoid.

Update verval SKD CPNS 2018 ini untuk mengetahui sudah berapa instansi yang masuk ke level-level yang ditentukan oleh BKN.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga merilis hasil SKD CPNS 2018 yang dapat kamu download di link dalam artikel ini.

Menurut pantauan Tribunnews.com melalui akun Twitter @BKNgoid, sudah muncul berapa jumlah instansi yang masuk ke level IV hingga I.

Baca: Lolos SKB Tak Jaminan, BKN Pastikan Formasi Tetap Dikosongkan Jika Pelamar Gugur di Pemberkasan CPNS

Pada level IV, sudah ada 129 instansi yang sudah di verval oleh BKN.

Selanjutnya di level III, sudah mulai ada 86 instansi yang sudah di verval.

Sementara di level II, ada 12 instansi yang di verval pada level tersebut.

Level I sendiri sudah meningkat menjadi 324 instansi yang di verval oleh BKN dan seluruh data akan dirilis ke instansi masing-masing.

Baca: BKN Akan Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Hari Ini, Sabtu Pukul 16.00 WIB Pantau Link Ini

Untuk hari ini, Sabtu (1/12/2018), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengumumkan nama siapa saja yang lolos untuk masuk ke Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018.

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian Keuangan dapat dilihat disini: Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 Kementerian Keuangan.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2018, peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2018 adalah kelompok pertama (P1/L).

Kriteria peserta SKB CPNS 2018 sebagai berikut:

1. Peserta dengan jenis Formasi Umum dapat memenuhi nilai ambang batas dengan skor 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Baca: LAPAN Rilis Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018, Simak Jadwal dan Lokasi Tes SKB di Sini

2. Peserta dengan jenis Formasi Lulusan terbaik (Cumlaude) dapat memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 298 dengan nilai TIU paling rendah 85.

3. Peserta dengan jenis Formasi Penyandang Disabilitas dapat memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 dengan skor TIU paling sedikit 60.

Peserta yang lolos SKD CPNS 2018 adalah sebanyak 1.196 peserta.

Pelaksanaan SKB CPNS 2018, terbagi menjadi 3 jenis tes, yaitu Psikotes online, Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK), dan yang terakhir yaitu Wawancara.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini