TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Satuan Reskrim Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota kembali membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di daerah belakang Kampus STIM Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang seminggu silam.
Penangkapan terhadap dua pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa jurusan perikanan pada dua kampus berbeda di Kota Kupang ini dilakukan di Kost Solavide yang beralamat di Jalan Suratim RT.13/RW.05 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada Senin (3/12/2018) sekira pukul 15. 30 Wita.
Pelaku atas nama Jemry Lodoboro alias Jemry alias JL (22) adalah mahasiswa semester 3 Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian di Undana, sedangkan rekannya Melky Dedi Wonokaka alias Melky alias MDW (21) merupakan mahasiswa semester satu Jurusan Perikanan Fakultas Perikanan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Keduanya tinggal pada kost yang sama di Kost Solavide Jalan Suratim Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto SH kepada wartawan saat konferensi pers di Polsek Kelapa Lima pada Selasa (4/12/2018) siang menuturkan,
kedua pelaku ditangkap atas kasus pencurian dan kekerasan yang mereka lakukan pada Sabtu (24/12/2018) di belakang kampus STIM Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Kedua tersangka, lanjut Didik, ditangkap usai polisi mendapati informasi bahwa nomor IMEI pada hape yang dilaporkan hilang oleh korban Emanuel Albertus Tunleu pada 24 November 2018 telah aktif namun menggunakan nomor lain.
Selanjutnya Tim Buser Polsek Kelapa Lima yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek kelapa Lima Ipda Stevanus Siga melakukan pelacakan cekpos dan mendapatkan hasil terkait lokasi terkini handphone.
Setelah melakukan pengembagan di seputaran Jalan Jati Rosa, anggota polisi bersama dengan Ketua RT langsung mengamankan kedua pelaku tersebut didalam kamar kosnya.